Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan penerapan biometrik hanya dapat dilakukan oleh gerai resmi operator seluler. Penjual kartu SIM di kalangan UMKM kecil kemungkinan untuk mengakomodir sistem ini.
Adapun, Kemenkominfo sedang mengkaji penerapan biometrik untuk registrasi kartu prabayar guna mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang selama ini digunakan oknum untuk mengisi SIM kosong guna mengejar bonus.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa penerapan biometrik ini bakal merubah tata niaga penjualan kartu sim.
Selama ini, mayoritas kartu SIM masih dipasarkan melalui konter pulsa baik dengan skala besar, menengah dan kecil. Penjualan kartu sim melalui kanal digital, dan gerai operator seluler belum terlalu signifikan.
Implementasi biometrik, menurut Wayan, bakal merombak tata niaga kartu sim di Tanah Air.
“Otomatis tidak bisa (konter gabisa registrasi kartu). Ini tata niaganya pasti berubah,“ kata Wayan saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).
Meski tak bisa meregistrasi kartu secara ilegal, Wayan menuturkan bahwa konter masih bisa menjual kartu perdana.
Namun, untuk registrasi kartu tersebut pihak konter pulsa harus menggunakan wajah yang membeli kartu perdana untuk mengaktifisasi kartu tersebut.
“Boleh (menjual), tapi wajahnya kan orang yang harus datang kesana (konter),” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan memastikan bahwa adanya aturan ini tidak membuat konter pulsa akan gulung tikar. Sebab, aturan ini bakal membantu konter tersebut terbebas dari mafia kartu prabayar.
“Justru kita malah menata mereka, tata niaga yang selama ini dia menggunakan mesin bisa sejuta, registrasi, nipu, bisa dijual. Setelah ini kan ga bisa lagi, operator diselamatkan kalau digunakan orang yang tidak benar itu,” ucap Wayan.
Wacana biometrik sendiri merupakan wacana yang telah bergulir sejak lama dan terus disempurnakan.
Pada 2020, saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih ada. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan bahwa verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kemudian, pada pemberitaan Bisnis 9 September 2023, PPI Kemenkominfo juga sempat menggaungkan rencana Biometrik karena maraknya penipuan lewat OTT.